Monday, April 11, 2016

Pabrik Tempe

Pabrik Tempe

Home Industry pabrik tempe ini berada di salah satu daerah di dukuh Gayam RT02 RW05 Pondok, Nguter, Sukoharjo. Di daerah ini banyak terdapat home industry pabrik tempe.Disamping itu pabrik tempe ini sendiri mempekerjakan banyak karyawan terutama warga dukuh Gayam. Berikut foto pabrik tempe yang berada di dukuh Gayam




Monday, April 4, 2016

GALERI


Baksodor PKK 17 Agustus 2015
Takraw 17 Agustus 2015

Penanaman Pohon
Sekolah Iklim
Perangkat Desa Pondok
Pengecoran Jalan




Musrembang
Penanganan Hama Tikus


PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH

PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH

Pengantar RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga)

Foto Copy KTP

Foto Copy KK (Kartu Keluarga)

Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah

Pas Fhoto Warna 2×3 sebanyak 2 lembar

Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan)

PERSYARATAN SURAT KEMATIAN

PERSYARATAN SURAT KEMATIAN

Pengantar RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga)

Foto Copy KTP

Foto Copy Kartu Keluarga

Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Bidan

Saturday, April 2, 2016

Sejarah Desa Pondok

SEJARAH BERDIRINYA DESA PONDOK Berdasarkan penuturan para pini sepuh yang sekarang masih hidup mengatakan bahwa nama Desa Pondok berdiri dengan riwayat sebagai berikut : “ Pada jaman kerajaan dahulu di Jawa Timur, tepat PONOROGO terjadi peperangan besar. Prajurit dari PONOROGO banyak yang melarikan diri, karena menderita kelelahan, diantaranya ada yang melarikan diri di suatu Desa yang sekarang ini dinamakan “ PONDOK “. Prajurit yang melarikan diri tersebut ada salah seorang yang menderita luka, maka tidak dapat melanjutkan perjalanan. Maka sejumlah prajurit tersebut tinggal utnuk beberapa waktu di Desa tersebut. Lebih – lebih yang menderita luka adalah pimpinannya yang bernama Kyai Anggamaya. Karena lukanya sangat parah, akhirnya meninggal di tempat itu, jenasahnya juga dimakamkan ditempat itu pula. Karena para prajurit tadi selama merawat pimpinannya sampai meninggal dan memakamkannya bukan ditempatnya sendiri, maka kemudian tempat itu diberi nama PONDOK. Sebab mereka mondhok disitu sampai beberapa lama, baru kemudian meninggalkan tempat itu setelah pimpinannya meninggal. Makam tersebut masih ada dan oleh masyarakat Dukuh Pondok dianggap sebagai cikal bakal atau Punden yang selalu dirawat secara gotong royong oleh warga Dukuh Pondok tersebut. Karena asalnya dari Ponorogo, maka makam tersebut terkenal dengan nama “ MBAHMU ROGO “ ( Nenekmu dari PONOROGO ) walaupun nama aslinya “ Kyai Anggamaya “.

Syarat Pembuatan e-KTP

CARA PEMBUATAN E-KTP PONDOK

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Pondok
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00

Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Lurah
3. Mengisi formulir F.1.
4. Foto Copy KK.
5. Asli KTP Lama

Proses pembuatan E-KTP :
1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
2. Pemohon mengambil no antrian.
3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Catatan :
Tidak boleh diwakilkan.

Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.

Untuk Pembuatan KTP Baru.
Syarat pembuatan ktp baru:
1. Sudah berusia 17 tahun.
2. Surat pengantar dari RT, RW.
3. Kartu keluarga atau akta kelahiran.

Untuk warga luar negeri syaratnya adalah membawa surat tanda pindah penduduk dari disdukcil.
Tata Cara Pembuatan KTP baru:
1. Untuk KTP biasa sediakan foto ukuran 2x3 sejumlah 4 lembar.
2. Membawa surat pengantar dari RT atau RW sampai ke kelurahan.
3. Membawa surat pembuatan KTP sampai kecamatan.

Syarat Pembuatan Akte

LAYANAN AKTA KELAHIRAN

Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Pondok

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : -
 (60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Syarat dan Prosedur Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Pondok Nguter Sukoharjo:

1.Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
2.Mengisi Formulir
3.Membawa KK (Kartu Keluarga) yang asli

Proses Pembuatan KK dilanjutkan di Kecamatan

* Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsip Kelurahan dan Kecamatan